Jumat, 10 Oktober 2008

Zina Maqubat

Wanita – wanita yang berserakan,
Menukar kehormatan dengan keduniaan,
Kau bilang keterpaksaan,
Hal adalah pilihan.

Lelaki – lelaki pencari birahi,
Sebelang hati, berbohong istri.
Kau bilang keperkasaan,
Hal adalah penyakitan.

Ku bagian di antara kamu,
Dan hidupku ...
Menghitung waktu.



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.

Zina ma’qubat (yang bisa dikenai hadd) ialah perbuatan dimana seorang laki-laki dan perempuan yang jelas-jelas tidak diikat oleh pernikahan yang sah (menurut syariat Islam), melakukan hubungan kelamin sehingga hasyafah si laki-laki masuk kedalam farj si wanita, tidak peduli apakah terjadi orgasme ataukah tidak. Dalam hal ini, pelaku-pelaku harus berada dalam kondisi terikat taklif.

Zina definisi inilah yang akan di kenakan sangsi (“Uqubat) duniawi yang diatur oleh syariat. Fungsi ‘uqubat tersebut adalah untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat dan juga kepada pelaku. Sementara itu, aspek batiniyah serta pertaubatan merupakan urusan antara pelaku dan Allah.

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. QS. An-Nur (24) : 2

Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min. QS. An-Nuur (24) : 3.

Dalam hukum Barat, dua orang yang berzina atas dasar suka sama suka tidaklah dikategorikan melanggar hukum. Atau, jika tidak ada tuntutan kepada lembaga peradilan maka masalah ini bukanlah perkara hukum. Namun secara adat, sebagian besar masyarakat (termasuk non muslim) masih menganggap zina sebagai perbuatan tercela (aib). Anggapan ini tidak lain berasal dari fitrah kemanusiaan mereka.

Dalam Islam, justru yang dilakukan secara suka sama suka itulah yang dinamakan dengan zina. Jika dilakukan secara paksa (yakni memperkosa) maka pemerkosa telah dikategorikan melakukan tindak hirabah, bukan lagi zina. Sementara yang diperkosa tidak dihukum, karena ia dipaksa. Hanya saja perlu dicatat bahwa ‘uqubat zina tidak akan jatuh apabila tidak ada pengakuan dari pelaku atau tidak ada tuntutan kepada pelaku (melalui persaksian yang memenuhi syarat).

Yang menghawatirkan saat ini adalah semakin menjamurnya pintu-pintu zina yang semakin lama semakin terang-terangan dengan adanya tempat-tempat maksiat yang makin meraja baik yang terselubung ataupun terang-terangan, semakin banyaknya wanita-wanita yang menjual diri dan kehormatannya dan banyaknya pria-pria yang berstatus sebagai gigolo mengakibatkan ladang kemaksiatan semakin tumbuh subur bak pepohonan yang tiap hari disiram. Maka tak urung merekapun seakan lupa dengan hukuman duniawi dari Tuhan dan menyepelekan Adzab akherat yang lebih berat.

Mereka yang berprofesi demikian sadar bahwa perbuatannya adalah tidak dibenarkan oleh Agama manapun dan tercela, tapi sungguh mereka lebih mengharapkan dunia dari pada Akherat, dan sesungguhnya permohonan merekapun hanyalah sia-sia, karena Allah tidak memberikan Kebahagiaan didunia dan tidak juga di Akherat.

Semoga ada sedikit hikmah yang dapat diambil dari artikel ini, dan biarlah diri kita sendiri yang berfikir tentang resiko dan azab yang akan diturunkan Allah kepada setiap pelanggar dari hukum-hukum yang telah ditetapkannya. Sungguh, Allah adalah maha pengampun dari segala dosa.

Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. QS. Az-Zumar (39) :53



Wassalam,


Jakarta selatan, 18 Oktober 2008
Kuntet Dilaga

Tidak ada komentar: